Saturday, 16 November 2013

Makalah PAncasila



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar belakang
Perkembangan kehidupan rakyat Indonesia saat ini dalam menghadapi era globalisasi penuh dengan tantangan dan rintangan. Hal-hal yang dulu dianggap tidak akan mungkin terjadi, sekarang bisa saja terjadi, dimanapun dan kapanpun. Sebagian besar dari rakyat Indonesia lupa akan jatidiri yang sebenarnya. Mereka hanya terpacu untuk memenuhi kebutuhan dan beradaptasi dengan perubahan modern tanpa ada penyaringan dari pengaruh, terutama pengaruh dari luar. Pengaruh ini dapat menggeser cirri khas kehidupan bangsa Indonesia yang berlakandaskan pada pancasila.
Selain itu, perlu diketahui bahwa pancasila bukan hanya sebagai penyaring, tetapi lebih dari itu yakni falsafah dan ideologi bangsa Indonesia sekaligus dapat menemukan jatidiri dalam perkembangan di era modern saat ini.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk mengulas malasah kajian ini agar bisa memberikan solusi kedepannya untuk menghadapi perubahan zaman dengan tetap berpegang pada pancasila.


B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah dipaparkan diatas, penulis dapat mengajukan beberapa rumusan masalah, seperti berikut ini.
1.      Apakah yang dimaksud dengan pancasila dan falsafah?
2.      Apakah yang dimaksud dengan pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia?
3.      Apakah fungsi pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia?


C.     Tujuan Penulisan
Tujuan yang diharapkan dalam penulisan makalah ini, seperti berikut ini.
1.      Memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila.
2.      Menambah pengetahuan mengenai pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia.
3.      Mendeskripsikan pengertian pancasila dan falsafah.
4.      Mendeskripsikan pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia.
5.      Mendeskripsikan fungsi utama pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia.




D.    Manfaat Penulisan
Manfaat yang diharapkan dari penulisan makalah ini adalah pembaca dapat mengetahui tentang pancasila, seperti berikut ini.
1.      Mengetahui pengertian pancasila dan falsafah.
2.      Mengetahui penjelasan tentang pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia.
3.      Mengetahui fungsi utama pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia.















BAB II
METODE PENULISAN
A.     Objek Penulisan
Dalam objek penulisan makalah ini mengenai pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia. Makalah ini membahas tentang pengertian pancasila, penjelasan mengenai pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia, dan fungsi utama pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia.

B.     Dasar pemilihan Objek
Makalah ini membahas mengenai pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Falsafah Pancasila adalah hasil pemikiran bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu kenyataan, norma-norma, nilai-nilai yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Maka dari itu masyarakat perlu mengetahui bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai falsafah negara Indonesia.
C.     Metode Pengumpulan Data
Dalam penyusunan makalah ini, meode pengumpulan data yang digunkan adalah kajian pustaka. Untuk menambah referensi, diperoleh dari situs web internet yang membahas mengenai pancasila sebagai falsafah negara Indonesia.

D.    Metode Analisis
Penyusunan makalah ini berdasarkan metode deskriptif analistis, yaitu mengidentifikasi permasalahan berdasarkan fakta dan data yanag ada, menganalisis permasalahan berdasarkan pustaka dan data pendukung lainnya.











BAB III
ANALISIS PERMASALAHAN
A.     Apa itu Falsafah dan Pancasila
1.      Pengertian Falsafah
Secara etimologis istilah “filsafat” atau bahasa Inggrisnya disebut “philosophi” berasal dari bahasa Yunani “philien” (cinta) dan “sophos” (hikmah/kearifan) atau bisa juga diartikan “cinta kebijaksanaan”. Berdasarkan makna kata  tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia.  Seseorng yang menggunakan pikiran yang sedalam-dalamnya untuk mencari kebijaksanaan, maka hasil dari pemikiran tersebut disebut sebagai falsafah.
Beberapa tokoh mengemukanan pendapatnya mengenai falsafah adalah  sebagai berikut:
a.    Socrates (469-399 S.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu  dan mau melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif.
b.   Plato (472 – 347 S. M.)
Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai  ide yang abadi dan tak berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan  tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.
Dari beberapa pendapat tokoh diatas dapat kita ambil bahwa filasafah adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah. peninjauan dalam diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan adil dan bahagia.

2.      Penertian Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
1.   Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2.   Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri.
3.   Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4.   Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5.   Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam kitab Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka. Ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila.
Pengertian secara Historis
Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato. Dalam pidatonya yang menyebutkan mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 dasar sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.

Adapun filsafat pancasila menurut para pemimpin Indonesia:
Filsafat Pancasila versi Soekarno
Filsafat Pancasila dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya 1965. Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya. Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.
            Filsafat Pancasila versi Soeharto
Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila).



B.     Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapat kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
a)   Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b)   Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c)   Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d)   Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal  27     Desember 1945, alinea IV.
e)   Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f)     Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal         5 Juli 1959.
Mengenai perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas sedikit berbeda tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut:


1.      Pancasila Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno
Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertamakalinya mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan tata urutannya sebagai berikut :
·     Kebangsaan Indonesia.
·     Internasionalisme atau Prikemanusiaan.
·     Mufakat atau Demokrasi.
·     Kesejahteraan sosial.
·     Ketuhanan.

2.      Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945)
Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah Jepangnya Dokuritsu Jumbi Cosakai, telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu :
a)      Panitia Perumus terdiri atas 9 orang tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945, telah berhasil menyusun sebuah naskah politik yang sangat bersejarah dengan nama Piagam Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, naskah itulah yang ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan UUD 1945.
b)      Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia ini berhasil menyusun suatu rancangan UUD-RI.
c)      Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d)      Panitia Pembelaan Tanah Air, yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk pertama kalinya falsafah Pancasila sebagai falsafah negara dicantumkan autentik tertulis di dalam alinea IV dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut:
1)      Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2)      Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
4)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.




3.      Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan pada tanggal       9 Agustus 1945, sebagai penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan penting :
a)      Mensahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945.
b)      Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.
c)      Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang disahkan oleh PPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 itulah Pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan sah menurut hukum sebagai dasar falsafah negara RI, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
1)      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
2)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
3)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

4.      Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Walaupun bentuk negara Indonesia telah berubah dari negara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan Konstitusi RIS telah disusun di negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun demikian Pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam Mukadimah pada alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
a)      Ketuhanan Yang Maha Esa.
b)      Prikemanusiaan.
c)      Kebangsaan.
d)      Kerakyatan.
e)      Keadilan Sosial.


5.      Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)
Sejak Proklamasi Kemerdekaannya, bangsa Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan (unitarisme) oleh karena bentuk negara serikat (federalisme) tidaklah sesuai dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa proklamasi.

Negara federasi RIS tidak sampai setahun usianya, oleh karena terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyampaikan Naskah Piagam, pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berarti pembubaran Negara Federal RIS (Republik Indonesia Serikat).
Perubahan bentuk negara dan konstitusi RIS tidak mempengaruhi dasar falsafah Pancasila, sehingga tetap tercantum dalam Mukadimah UUDS-RI 1950, alinea IV dengan perumusan dan tata urutan yang sama dalam Mukadimah Konstitusi RIS yaitu :
a)      Ketuhanan Yang Maha Esa.
b)      Prikemanusiaan.
c)      Kebangsaan.
d)      Kerakyatan.
e)      Keadilan Sosial.
6.      Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dalam kegagalan konstituante yang dibentuk pada pemilu pertama tahun 1955, maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi pernyatan :
a)      Pembubaran Konstuante.
b)      Berlakunya kembali UUD 1945.
c)      Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
d)      Akan dibentuknya dalam waktu singkat MPRS dan DPAS.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata urutan seperti berikut :
a)      Ketuhanan Yang Maha Esa.
b)      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c)      Persatuan Indonesia.
d)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
e)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



C.     Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara Indonesia
Keberadaan Pancasila telah terbukti mampu mempersatukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari perpecahan. Dengan konsep Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila menjadi nilai rujukan kebersamaan atas beragam budaya dan etnis dari Sabang sampai Merauke. Dari kenyataan inilah maka fungsi dan peranan Pancasila meliputi:
a. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
b. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
c. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
d. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
e. Pancasila sebagai perjanjian luhur Indonesia
f. Pancasila sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia
g. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
h. Pancasila sebagai moral pembangunan
i. Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
            Dalam hal ini penulis hanya menerangkan beberapa fungsi saja.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
            Setiap bangsa yang kokoh selayaknya memiliki arah yang jelas untuk mencapai tujuan, dalam hal ini memerlukan pedoman dan pandangan hidup yag merupakan cirri khas bangsa itu sendiri. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa bisa menyelesaikan segala persoalannya. Jika suatu bangsa tidak memiliki pandangan hidup maka bangsa itu akan terombang ambing dalam menyelesaikan masalahnya. Pandanan hidup ini bisa dijadikan pedoman dalam pemecahan persoalan baik itu dalam bidang politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan dan keamanan bangsa.
            Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan cirri khas kehidupan rakyatnya. Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini telah dibuktikan dalam sejarah bangsa Indonesia. Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasar yang mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagaimana pertamakali dicetuskan oleh Ir,soekarno dimaksudkan unuk menjadi dasar Negara Indonesia merdeka. Suatu dsar Negara hendaklah mempunyai filsafat yang mencakup seluruh kehidupan dan cita-cita rakyatnya. Pancasila adalah jawaban yang tepat untuk bangsa Indonesia. Karena didalamnya telah mencakup semua hal yang sejalan dengan rakyat Indonesia dari sabang hingga merauke.
Dalam keputusan sidang PPKI ada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
   Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Perkembangan dan pertumbuhan bangsa Indonesia sangatlah bergantung pada jiwa dan kepribadian masyarakat, lingkungan setempat dan suasana waktu. Walaupun bangsa Indonesia memiliki banyak perbedaan keagamaan dan kebudayaan namun hidup dan kehidupan bangsa Indonesia tetaplah satu yakni bhineka tunggal ika, walau berbeda tetap satu jua. Meskipun disana sini terdapat perselisihan namun jiwa mereka tetaplah satu.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah.

BAB IV
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Dari pemaparanh materi diatas dapat diambil beberapa kesimpulan.
1.      Pancasila adalah dasar Filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam UUD 1945
2.      filasafah adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah. peninjauan dalam diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan adil dan bahagia.
3.      Keberadaan pancasila telah terbukti mempersatukan bangsa Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau yang tergabung dalam satu ikatan “BHINEKA TUNGGAL IKA” yang artinya biar berbeda-beda tetapi  tetap satu
4.      Fungsi utama pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia:
1)      Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
2)      Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
3)      Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
4)      Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
5)      Pancasila sebagai perjanjian luhur Indonesia
6)      Pancasila sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia
7)      Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
8)      Pancasila sebagai moral pembangunan
9)      Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.

B.     Saran
Hendaknya bagi teman-teman mahasiswa lebih giat lagi belajar dalam bidang apapun atau dalam mata kuliah apapun, janganlah kita lupa akan falsafah dan jatidiri kita sebagai bangsa Indonesia yang berpedoman pada pancasila. Hendaknya kita jadikan pancasila sebagai landasan hidup untuk lebih baik lagi, demi Negara Indonesia yang kita cintai.






DAFTAR PUSTAKA

Notonagoro. Pancasila Dasar Filsafat Negara RI I.II.III.
Panut, Drs. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Solo: Putra Kertonatan
Suprapto. 2005. Kewarganegaraan untuk SMA kelas XI. Jakarta: Bumi Aksara
Wijianto. Kewarganegaraan untuk SMA, MA Kelas XI. Jakarta: Pirant
http:// Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia _ Son_Earth's Zone   The Last Geolog in the World.html
http://artikel ilmu  makalah pkn ' pancasila sebagai filsafat bangsa '.html