BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Perkembangan
kehidupan rakyat Indonesia saat ini dalam menghadapi era globalisasi penuh
dengan tantangan dan rintangan. Hal-hal yang dulu dianggap tidak akan mungkin
terjadi, sekarang bisa saja terjadi, dimanapun dan kapanpun. Sebagian besar
dari rakyat Indonesia lupa akan jatidiri yang sebenarnya. Mereka hanya terpacu
untuk memenuhi kebutuhan dan beradaptasi dengan perubahan modern tanpa ada
penyaringan dari pengaruh, terutama pengaruh dari luar. Pengaruh ini dapat
menggeser cirri khas kehidupan bangsa Indonesia yang berlakandaskan pada
pancasila.
Selain
itu, perlu diketahui bahwa pancasila bukan hanya sebagai penyaring, tetapi
lebih dari itu yakni falsafah dan ideologi bangsa Indonesia sekaligus dapat
menemukan jatidiri dalam perkembangan di era modern saat ini.
Berdasarkan
uraian diatas, penulis tertarik untuk mengulas malasah kajian ini agar bisa
memberikan solusi kedepannya untuk menghadapi perubahan zaman dengan tetap
berpegang pada pancasila.
B.
Rumusan
Masalah
Dari latar belakang yang telah dipaparkan diatas, penulis
dapat mengajukan beberapa rumusan masalah, seperti berikut ini.
1.
Apakah
yang dimaksud dengan pancasila dan falsafah?
2.
Apakah
yang dimaksud dengan pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia?
3.
Apakah
fungsi pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia?
C. Tujuan
Penulisan
Tujuan
yang diharapkan dalam penulisan makalah ini, seperti berikut ini.
1. Memenuhi tugas
Mata Kuliah Pendidikan Pancasila.
2. Menambah pengetahuan mengenai
pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia.
3. Mendeskripsikan pengertian pancasila
dan falsafah.
4. Mendeskripsikan pancasila sebagai falsafah
bangsa Indonesia.
5. Mendeskripsikan fungsi utama
pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia.
D.
Manfaat Penulisan
Manfaat
yang diharapkan dari penulisan makalah ini adalah pembaca dapat mengetahui
tentang pancasila, seperti berikut ini.
1.
Mengetahui
pengertian pancasila dan falsafah.
2.
Mengetahui
penjelasan tentang pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia.
3.
Mengetahui
fungsi utama pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia.
BAB II
METODE PENULISAN
METODE PENULISAN
A.
Objek Penulisan
Dalam
objek penulisan makalah ini mengenai pancasila sebagai falsafah bangsa
Indonesia. Makalah ini membahas tentang pengertian pancasila, penjelasan
mengenai pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia, dan fungsi utama
pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia.
B.
Dasar pemilihan Objek
Makalah
ini membahas mengenai pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
Falsafah Pancasila adalah hasil pemikiran bangsa Indonesia yang dianggap,
dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu kenyataan, norma-norma, nilai-nilai yang
paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi
bangsa Indonesia. Maka dari itu masyarakat perlu mengetahui bahwa falsafah
Pancasila dijadikan sebagai falsafah negara Indonesia.
C.
Metode Pengumpulan Data
Dalam
penyusunan makalah ini, meode pengumpulan data yang digunkan adalah kajian
pustaka. Untuk menambah referensi, diperoleh dari situs
web internet yang membahas mengenai pancasila sebagai falsafah negara Indonesia.
D.
Metode Analisis
Penyusunan
makalah ini berdasarkan metode deskriptif analistis, yaitu mengidentifikasi
permasalahan berdasarkan fakta dan data yanag ada, menganalisis permasalahan
berdasarkan pustaka dan data pendukung lainnya.
BAB
III
ANALISIS
PERMASALAHAN
A. Apa
itu Falsafah dan Pancasila
1. Pengertian
Falsafah
Secara
etimologis istilah “filsafat” atau bahasa Inggrisnya disebut “philosophi”
berasal dari bahasa Yunani “philien” (cinta) dan “sophos” (hikmah/kearifan)
atau bisa juga diartikan “cinta kebijaksanaan”. Berdasarkan makna
kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia
untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan
hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia.
Seseorng yang menggunakan pikiran yang sedalam-dalamnya untuk mencari
kebijaksanaan, maka hasil dari pemikiran tersebut disebut sebagai falsafah.
Beberapa
tokoh mengemukanan pendapatnya mengenai falsafah adalah sebagai berikut:
a. Socrates (469-399 S.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk
peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap
azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut
dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika
mereka mampu dan mau melakukan peninajauan diri atau refleksi diri
sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif.
b. Plato (472 – 347 S. M.)
Dalam karya tulisnya “Republik”
Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran
(vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide
yang abadi dan tak berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian
yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang seluruh
kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.
Dari beberapa pendapat tokoh diatas
dapat kita ambil bahwa filasafah adalah pencinta pandangan tentang kebenaran
(vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang
abadi dan tak berubah. peninjauan dalam diri yang bersifat reflektif atau
berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan adil dan bahagia.
2. Penertian
Pancasila
Kata Pancasila berasal
dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5
Dasar/Ajaran, yaitu
1. Jangan mencabut nyawa
makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2. Jangan mengambil
barang orang lain/Dilarang mencuri.
3. Jangan berhubungan
kelamin/Dilarang berjinah
4. Jangan berkata
palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan mjnum yang
menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Pengertian Pancasila
Secara Etimologis
Perkataan Pancasila
mula-mula terdapat dalam kitab Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka. Ajaran
buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga
melalui Pancasila.
Pengertian secara
Historis
Pada tanggal 01 Juni
1945 Ir. Soekarno berpidato. Dalam pidatonya yang menyebutkan mengenai rumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara.
Pada tanggal 17
Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, 18 Agustus 1945 disahkanlah
UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 dasar
sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila
menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD
45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah
disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis
terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
Adapun filsafat
pancasila menurut para pemimpin Indonesia:
Filsafat Pancasila versi Soekarno
Filsafat Pancasila dikembangkan oleh
Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya 1965. Pada saat itu Sukarno
selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang
diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya. Menurut
Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial”
terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung atau
mempropagandakan “Persatuan”.
Filsafat
Pancasila versi Soeharto
Oleh Suharto filsafat Pancasila
mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua
elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia,
sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila
adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir
Pancasila).
B. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Indonesia
Pancasila
sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapat kita temukan dalam beberapa
dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di
bawah ini :
a) Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1
Juni 1945.
b) Dalam Naskah Politik yang
bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah
rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c) Dalam naskah Pembukaan UUD
Proklamasi 1945, alinea IV.
d) Dalam Mukadimah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
e) Dalam Mukadimah UUD Sementara
Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f) Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV
setelah Dekrit Presiden RI
tanggal 5 Juli 1959.
Mengenai perumusan dan tata urutan
Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan perundang-undangan negara
tersebut di atas sedikit berbeda tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama sebagai
berikut:
1. Pancasila Sebagai Dasar Falsafat
Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno
Ir.
Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertamakalinya
mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan tata urutannya
sebagai berikut :
· Kebangsaan Indonesia.
· Internasionalisme atau
Prikemanusiaan.
· Mufakat atau Demokrasi.
· Kesejahteraan sosial.
· Ketuhanan.
2. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni
1945)
Badan
Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah Jepangnya Dokuritsu Jumbi
Cosakai, telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu :
a)
Panitia
Perumus terdiri atas 9 orang tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945, telah berhasil
menyusun sebuah naskah politik yang sangat bersejarah dengan nama Piagam
Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, naskah itulah yang
ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan UUD 1945.
b)
Panitia
Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk
Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia
ini berhasil menyusun suatu rancangan UUD-RI.
c)
Panitia
Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d)
Panitia
Pembelaan Tanah Air, yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk pertama kalinya falsafah
Pancasila sebagai falsafah negara dicantumkan autentik tertulis di dalam alinea
IV dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut:
1) Ketuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
4) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
3. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan Penyelidik
Persiapan Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan
pada tanggal 9 Agustus 1945, sebagai
penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada tanggal 17 Agustus 1945,
dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno di
Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada tanggal 18
Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan
penting :
a) Mensahkan dan menetapkan Pembukaan
UUD 1945.
b) Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.
c) Memilih dan mengangkat Ketua dan
Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing
sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945
alinea IV yang disahkan oleh PPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 itulah
Pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan sah menurut hukum sebagai
dasar falsafah negara RI, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
1) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
2) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
3) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
4. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Walaupun bentuk negara Indonesia
telah berubah dari negara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan Konstitusi
RIS telah disusun di negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun demikian
Pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam Mukadimah pada
alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut
:
a) Ketuhanan Yang Maha Esa.
b) Prikemanusiaan.
c) Kebangsaan.
d) Kerakyatan.
e) Keadilan Sosial.
5. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)
Sejak Proklamasi Kemerdekaannya, bangsa
Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan (unitarisme) oleh karena bentuk
negara serikat (federalisme) tidaklah sesuai dengan cita-cita kebangsaan dan
jiwa proklamasi.
Negara federasi RIS tidak sampai
setahun usianya, oleh karena terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 Presiden
Soekarno menyampaikan Naskah Piagam, pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang berarti pembubaran Negara Federal RIS (Republik
Indonesia Serikat).
Perubahan bentuk negara dan
konstitusi RIS tidak mempengaruhi dasar falsafah Pancasila, sehingga tetap
tercantum dalam Mukadimah UUDS-RI 1950, alinea IV dengan perumusan dan tata
urutan yang sama dalam Mukadimah Konstitusi RIS yaitu :
a) Ketuhanan Yang Maha Esa.
b) Prikemanusiaan.
c) Kebangsaan.
d) Kerakyatan.
e) Keadilan Sosial.
6. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dalam kegagalan konstituante yang
dibentuk pada pemilu pertama tahun 1955, maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden
RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi pernyatan :
a) Pembubaran Konstuante.
b) Berlakunya kembali UUD 1945.
c) Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
d) Akan dibentuknya dalam waktu singkat
MPRS dan DPAS.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945,
secara yuridis, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata urutan seperti
berikut :
a) Ketuhanan Yang Maha Esa.
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c) Persatuan Indonesia.
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
C.
Fungsi
Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara Indonesia
Keberadaan
Pancasila telah terbukti mampu mempersatukan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dari perpecahan. Dengan konsep Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila menjadi
nilai rujukan kebersamaan atas beragam budaya dan etnis dari Sabang sampai
Merauke. Dari kenyataan inilah maka fungsi dan peranan Pancasila meliputi:
a.
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
b. Pancasila sebagai kepribadian
bangsa Indonesia
c. Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia
d. Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum di Indonesia
e. Pancasila sebagai perjanjian
luhur Indonesia
f.
Pancasila sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia
g. Pancasila sebagai cita-cita dan
tujuan bangsa Indonesia
h. Pancasila sebagai moral
pembangunan
i.
Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
Dalam
hal ini penulis hanya menerangkan beberapa fungsi saja.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiap bangsa yang kokoh selayaknya memiliki arah yang
jelas untuk mencapai tujuan, dalam hal ini memerlukan pedoman dan pandangan
hidup yag merupakan cirri khas bangsa itu sendiri. Dengan pandangan hidup
inilah suatu bangsa bisa menyelesaikan segala persoalannya. Jika suatu bangsa
tidak memiliki pandangan hidup maka bangsa itu akan terombang ambing dalam
menyelesaikan masalahnya. Pandanan hidup ini bisa dijadikan pedoman dalam
pemecahan persoalan baik itu dalam bidang politik, ekonomi, social budaya, dan
pertahanan dan keamanan bangsa.
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yang
merupakan cirri khas kehidupan rakyatnya. Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian
bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup
ketatanegaraan. Hal ini telah dibuktikan dalam sejarah bangsa Indonesia.
Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis
nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah
sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena
sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga
merupakan dasar yang mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagaimana
pertamakali dicetuskan oleh Ir,soekarno dimaksudkan unuk menjadi dasar Negara
Indonesia merdeka. Suatu dsar Negara hendaklah mempunyai filsafat yang mencakup
seluruh kehidupan dan cita-cita rakyatnya. Pancasila adalah jawaban yang tepat
untuk bangsa Indonesia. Karena didalamnya telah mencakup semua hal yang sejalan
dengan rakyat Indonesia dari sabang hingga merauke.
Dalam keputusan sidang PPKI ada tanggal 18 Agustus
1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar
yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat
yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan
dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa
Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan
dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa
Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya.
Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis
pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Perkembangan dan pertumbuhan bangsa
Indonesia sangatlah bergantung pada jiwa dan kepribadian masyarakat, lingkungan
setempat dan suasana waktu. Walaupun bangsa Indonesia memiliki banyak perbedaan
keagamaan dan kebudayaan namun hidup dan kehidupan bangsa Indonesia tetaplah
satu yakni bhineka tunggal ika, walau berbeda tetap satu jua. Meskipun disana
sini terdapat perselisihan namun jiwa mereka tetaplah satu.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita
memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan.
Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pemaparanh materi diatas dapat diambil beberapa kesimpulan.
1.
Pancasila
adalah dasar Filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam UUD 1945
2.
filasafah
adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian
dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah. peninjauan
dalam diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas
dari kehidupan adil dan bahagia.
3.
Keberadaan
pancasila telah terbukti mempersatukan bangsa Indonesia yang terdiri dari
beribu-ribu pulau yang tergabung dalam satu ikatan “BHINEKA TUNGGAL IKA” yang
artinya biar berbeda-beda tetapi tetap
satu
4.
Fungsi
utama pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia:
1) Pancasila sebagai jiwa bangsa
Indonesia
2) Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Indonesia.
3) Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia
4) Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum di Indonesia
5) Pancasila sebagai perjanjian luhur
Indonesia
6) Pancasila sebagai pandangan hidup
yang mempersatukan bangsa Indonesia
7) Pancasila sebagai cita-cita dan
tujuan bangsa Indonesia
8) Pancasila sebagai moral pembangunan
9) Pembangunan nasional sebagai
pengamalan Pancasila.
B. Saran
Hendaknya bagi teman-teman mahasiswa lebih giat lagi belajar dalam bidang
apapun atau dalam mata kuliah apapun, janganlah kita lupa akan falsafah dan
jatidiri kita sebagai bangsa Indonesia yang berpedoman pada pancasila.
Hendaknya kita jadikan pancasila sebagai landasan hidup untuk lebih baik lagi,
demi Negara Indonesia yang kita cintai.
DAFTAR PUSTAKA
Notonagoro. Pancasila
Dasar Filsafat Negara RI I.II.III.
Panut, Drs. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Solo: Putra
Kertonatan
Suprapto. 2005. Kewarganegaraan untuk SMA kelas XI.
Jakarta: Bumi Aksara
Wijianto. Kewarganegaraan untuk SMA, MA Kelas XI.
Jakarta: Pirant
http:// Falsafah
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia _ Son_Earth's Zone The Last Geolog in the World.html
http://artikel ilmu
makalah pkn ' pancasila sebagai filsafat bangsa '.html